Pemkot Bitung & Kepala BPN Digugat, Diduga Ulah Perumda Pasar

Advocat Jeksen Sulangi, SH (kemeja merah tengah) bersama para ahli waris

BITUNG – Mirip kasus gugatan PD Pasar Kota Manado. Pemkot Manado ikut terseret gugatan karena perusahaan plat merah Manado itu menguasai 70 ruko milik Jhony Rempas di Shopping Center.

Bedanya, dalam kasus ini Pemkot Bitung ikut terseret gugatan bukan karena ruko, tapi karena Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung yang merupakan perusahaan plat merah Pemkot Bitung menguasai tanah tanpa hak milik ahli waris Sannia Sulaila dan Halim Mahmud berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas, Kota Bitung.

Selain Perumda Pasar selaku tergugat 1, Pemkot Bitung tergugat II, Kepala BPN juga ikut terseret sebagai tergugat III. Ini terungkap dalam gugatam dengan laporan register perkara tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung oleh kuasa hokum ahli waris, Jekson Sulangi, SH, Nova Watuseke.SH dan Revin E.D Rompas. SH dari kantor Advokat Jekson Sulangi SH & Partners, 

Selasa, (13/12/2022), perkara ini telah memasuki agenda sidang pembuktian dari pihak tergugat yang digelar di PN Kota Bitung,

Sulangi menjelaskan, dalam sidang pembuktian Perumda Pasar Bitung (tergugat 1) dan tergugat Pemkot Bitung (tergugay II), menghadirkan bukti register Pemkot manado.

“Nah, yang menjadi pertanyaan jika Pemkot Bitung memiliki register tanah terkait dengan objek sengketa. Seharusnya sertifikat yang diterbitkan  adalah sertifikat hak milik, bukan hak pakai atas nama Pemkot Bitung,” jelasnya.

Menurut Sulangi, objek perkara dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 atas nama Alm Nopo Sulaili adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap objek dalam register tersebut.

“Secara hukum objek sengketa dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 adalah milik para penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Nopo Sulaili. Dan perbuatan penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa oleh tergugat satu yakni Perumda Pasar Bitung dan tanpa seizin dari penggugat yang nota bene adalah ahli waris sah dari Almarhum Nopo Salaili adalah perbuatan yang melanggar hukum, “ tegas Sulangi.

Untuk itu, Sulangi meminta Pengadilan Negeri Bitung dengan bijaksana dalam menangani perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.

“Semua fakta yang ada lewat alat bukti dari tergugat satu dan dua biarlah itu majelis hakim yang menilai dalam persidangan nanti,” pungkas Sulangi. [*/anr]