PEMKOT DAN BAWASLU MANADO TEKEN PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS ASN PILKADA 2020

MANADO – Untuk mendorong dan menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Manado, maka Pemkot Manado menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Pemkot Manado.

Kegiatan yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (30/09/2020), dihadiri langsung wali kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL), Komisioner Bawaslu Kota Manado, Komisioner KPU Kota Manado, Forkompinda Kota Manado, serta pihak terkait lainnya.

Acara didahului dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Manado Hanny Solang, kemudiaan diikuti dengan pembacaan Pakta Integritas Netralitas ASN dipimpin Sekda Micler CS Lakat.

Selanjutnya dilakukan penandatangan pakta integritas oleh pejabat Eselon II dan III serta Walikota Manado dan Banwaslu Manado.

Kegiatan yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (30/09/2020), dihadiri langsung Walikota GSVL, Komisioner Bawaslu Kota Manado, Komisioner KPU Kota Manado, Forkompinda Kota Manado, serta pihak terkait lainnya.

Acara didahului dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Manado Hanny Solang, kemudiaan diikuti dengan pembacaan Pakta Integritas Netralitas ASN yang dipimpin Sekda Micler CS Lakat. Selanjutnya dilakukan penandatangan pakta integritas oleh pejabat Eselon II dan III serta Walikota Manado dan Banwaslu Manado.

Berikut aturan tentang ASN:

1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;

2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang:

a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ASN harus memperhatikan hal sebagai berikut:

1. ASN harus bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, maupun memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon atau pasangan calon kepala/wakil kepala daerah;

2. Kepada setiap ASN agar tidak melakukan aktivitas yaitu dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial para calon kepala/wakil kepala daerah maupun melalui akun pribadi;

3. apabila terdapat penglanggaran ketentun peraturan dimaksud di atas, agar pimpinan unit kerja memerintahkan kepada atasan langsung untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menjatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat/ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Karena itu, dalam kesempatan itu, Walikota GSVL menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam menjaga netralitas ASN di jajaran Pemkot Manado. ASN harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya sebagai abdi negara dan abdi masyarat.

“Apabila ada yang mencoba melanggar atau tidak netral, maka akan sanksi yang nantinya kenakan bagi ASN oleh Banwaslu. Kita semua berharap pilkada berjalan dengan sehat, damai serta aman dan sukses,” tegas Walikota GSVL. (*)