Pemkot Segera Operasi Izin Tempat Usaha, Lumentut : Tidak Punya Izin, Langsung Ditutup

Anggota DPRD Manado Mona Kloer dan Kepala DPM-PTSP Bismark Lumentut.

MANADO – Tempat usaha di Manado siap-siap tidak lagi beroperasi jika kedapatan tidak memiliki izin usaha, termasuk yang menunggak pembayaran pajak dan retribusi ke Pemerintah Kota Manado.

Mempertegas aturan, Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) segera meakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat usaha, mengecek kelengkapan izin.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Manado Bismark Lumentut mengatakan pihaknya saat ini dalam proses kajian dan pengecekan lapangan. Dimana, banyak bangunan besar yang terbukti tidak mempunyai izin yang lengkap tapi rutin beroperasi. Sehingga, bersama tim terpadu siap melakukan sidak dan penutupan tempat usaha.

“Tim DPM-PTSP sudah turun lapangan dan kedapatan ada beberapa bangunan besar yang tidak memiliki izin. Adapula yang izinnya sudah lama tidak diperpanjang namun sampai sekarang usahanya terus beroperasi. Kami akan tindaklanjuti, dan usaha yang bersangkutan jika tidak memiliki izin lengkap, kami mohon maaf usaha tersebut akan ditutup,” tukas Lumentut diperkuat penjelasan Kepala Bidang Pengawasan Steven Nangoy.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Manado Mona Koler mengatakan Pemkot melalui instansi terkait jangan tinggal diam. Sebab, pelaku usaha itu wajib memiliki izin sebelum beroperasi, jangan sengaga ‘tutup mata’ apalagi cuek dengan contoh buruk seperti itu.

“Sebaiknya dipertegas. Usaha yang tidak memiliki izin ditindak, jangan sampai persoalan ini menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha yang lain dan masyarakat,” singkat Mona sapaan akrabnya. (stenly).