Pemprov Raih WTP Kelapan

MANADO-Untuk kedelapan kalinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, atas Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun 2021, sekaligus penyerahan iktisar hasil pemeriksaan 2021.

BPK saat menyerahkan Hasil Laporan pemeriksaan ke DPRD dalam rapat paripurna.

Hasil WTP ini dibacakan Anggota VI BPK Bapak Dr Pius Lustrilanang dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (13/5/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan Billy Lombok.

Hasil pemeriksaan BPK ini diserahkan ke Ketua DPRD dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandou dan Sekprov Asiano G Kawatu.

“Banyak selamat kepada Pemerintah Provinsi Sulut mendapat opinni WTP. Sulut berhasil pertahankan WTP 8 kali berturut-turut. Ini sinergi yang matang antara Pemprov dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Anggota VI BPK, Pius Lustrilanan.

“Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut‐turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Lustrilanan.

Lanjut Lustrilanan,
pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap, antara lain:

  1. Pengelolaan pajak dan retribusi yang belum tertib.
  2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih perlu perbaikan terutama dalam hal masih ditemukannya beberapa realisasi BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terjadi setiap tahun.

Lustrilanan menjelaskan juga
selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,”tambahnya.(mom)