Pemprov Sulut Ajak Masyarakat Bersama Patuhi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

MANADOLINE– Protokol kesehatan termasuk protokol penanganan Covid-19 atau Virus Corona diterapkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk daerah masing-masing yang turunannya hingga ke tingkat Provinsi Kabupaten Kota di Indonesia, termasuk pula di Sulawesi Utara (Sulut).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yakni Gubernur Sulut Olly Dondokambey langsung action berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal dimaksud, sebagaimana yang telah ditegaskan Gubernur Olly bahwa pemerintah akan selalu ada dan bersama-sama dengan masyarakat.

Dimana pada setiap kesempatan kegiatan maupun rapat bersama, Gubernur Olly sendiri memintakan segenap stakeholders, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat untuk terus bersatu hati berdoa, memohon dan meminta perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga dan melindungi Bumi Nyiur Melambai beserta seluruh warga dan Indonesia, agar terhindar dari pandemi Virus Corona.

“Mari kita segenap masyarakat Sulut dimanapun berada, kita bersatu hati berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk melindungi dan meluputkan kita dari wabah virus corona yang sedang melanda dunia. Kita yakin dengan iman percaya, doa kita menjadi kekuatan untuk menjalani kehidupan ditengah-tengah situasi dan kondisi saat ini,” ujar Gubernur Dondokambey yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw beserta Sekertaris Provinsi Sulut Edwin Silangen.

Berikut adalah daftar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagaimana dilansir dari Instagram Kemenkes RI:

  1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam 38 derajat Celcius, dan

b. Batuk/pilek istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

  1. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter

  1. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
  2. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
  3. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,

i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

ii. Sampel akan diambil setiap hari

iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:

  1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
  2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 0853-4122-3577 (untuk wilayah Sulut).

(srikandi/**)