Penanganan Sejumlah Kasus di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Manadoline.com, Tahuna- Menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Filipina yakni di Kabupaten Kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara, menjadi tugas penting Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Dimana di Tahun 2022 sejumlah kasus terkait masalah keimigrasian telah diselesaikan pihak Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tahuna. Dengan sebanyak 23 Warga Negara Asal (WNA) Filipina telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan saat Press Conference. Selain itu dirinya juga menyampaikan beberapa data kinerja dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Di Tahun 2022 ini sebanyak 23 WNA asal Filpina telah kita kenalan tindakan administratif keimigrasian. 5 orang kita kenakan tindakan projusticia, dimana 2 orang telah ada putusan inkcrah, 2 orang lainnya masih dalam tahap penyidikan dan satu orang lainnya menunggu proses tahap II,” katanya.

Lanjutnya, jumlah penerbitan pasport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna di Tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya.

“Di Tahun ini juga jumlah penerbitan pasport sebanyak 311. 2 Itas, 1 Itap, perpanjangan Itk ada 2 dan perpanjangan Voa sebanyak 1 orang. Data Perlintasa dan Penerbitan PLB TPI Miangas, Warga Negara Asing sebanyak 6 orang, Crew Kapal WNA 23 dan penumpang WNA 16 orang,” jelasnya.

Novly meminta kepada Timpora untuk selalu menjaga soliditas dan sinergitas dalam menyelesaikan setiap masalah, khususnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya berharap Timpora tetap solid dan terus bersinergi. Dan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu kinerja Timpora khususnya petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” pungkasnya.