Pendampingan Hukum Pilkada 2020, KPU MoU Kejati Sulut

KPU Sulut MoU bersama Kejati Sulut

MANADO-Dalam rangka pendampingan hukum bila terjadi sengketa termasuk proses, hasil, dan sengketa Tata Usaha Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kejati Sulut, Kamis (30/1/2020) yang dilaksanakan Hotel Arya Duta Manado.

Kajati Sulut bersama Ketua KPU Sulut saat melakukan penandatanganan MoU.



Ardiles Mewoh dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi Sulut yang mau bekerjasama.

“Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah. Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses/tata usaha negara maupun sengketa hasil,”tegas Mewoh.

Mewoh mengakui KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Sementara itu, Kejati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief mengingatkan KPU baik Provinsi, Kabupaten/Kota tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kejati dan Kejari untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Penandatangan MoU ini juga dilakukan di tujuh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 23 September 2020. (mom)