Penerapan PP 18, Wagub: Gubernur Minta Diadakan Uji Publik

MANADO–Penerapan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Sulut, beberapa pekan terakhir ini menjadi pembahasan serius di dewan.

Steven Kandouw

Wakil Gubernur, Steven Kandouw usai menghadiri rapat Paripurna menyatakan, pemberian tambahan tunjangan untuk 45 anggota DPRD Sulut masih sementara  dikaji oleh Gubernur Sulut di internal TAPD Pemprov Sulut.

Dijelaskan  Kandouw, ada beberapa variabel yang harus dipertimbangkan terkait dengan penerapan PP No 18 ini antara lain kategori PAD Sulut, apakah masuk kategori rendah, sedang atau tinggi.

“Gubernur sudah membahas di internal TAPD , apakah kita ini kategori rendah menengah atau tinggi. Kalau di Jakarta pasti tinggi PAD nya, sedangkan  PAD  kita hanya Rp1,4 trilun.  Capaian PAD juga menjadi salah satu variabel penting seperti DKI Jakarta yang PADnya tinggi. Kami berharap mudah-mudahan sampai Agustus sudah lewat dari target,”jelas Kandouw.

Masih menurutnya, kalau PAD Pemprov Sulut lewat dari target. Maka akan ada celah fiskal yang bisa dilaksanakan.

” Jika PAD tinggi seperti di DKI 7 kali kalau menengah hanya 4 kali, kalau rendah hanya 2 kali,” ungkapnya.

Ditegaskan Kandouw,  jika PP No 18 ini diterapkan maka para anggota DPRD tidak akan mendapat fasilitas kendaraan dinas. “Masalahnya di APBD induk telah dianggarkan Rp 4 Miliar  untuk pengadaan kendaraan. Kalau itu hilangkan ada lowong Rp 4 Miliar. Jadi itu akan dikembalikan ke dewan untuk menambah tunjangan operasional,”ujar mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Hal lain yang bisa menunda penambahan tunjangan anggota DPRD Sulut, diakui Kandouw adalah dana Alokasi Khusus (DAK) masih mengalami penundaan. ” Jika dana Rp30 miliar  tidak bisa dibayarkan sampai pada pembahasan APBD Perubahan maka Pemprov Sulut harus menunggu tahun depan. Jadi ada banyak variabel-variabel stempel-stempel yang akan menentukan realisasi PP 18 ini dilaksanakan di APBP atau tidak,”tuturnya.

Untuk menerapkan PP 18 tahun 2017, Kandouw menyatakan, gubernur menekankan supaya lebih komprehensive harus diadakan uji publik, supaya publik juga boleh bersuara.

“Gubernur juga dapat menyampaikan pendapatnya paling tidak dalam uji publik itu bisa menyampaikan harapan-harapannya. Naik tunjangan tapi kinerjanya melempem umpamanya. Jangan di prolegdanya ditetapkan 8, tapi realisasinya 2. Jadi menurut pak gubernur harus fair adil agar supaya tidak menjadi catatan buruk masyarakat,”pungkas Kandouw. (mom)