Pengawas Pemilu Harus Menguasai Pokok Permohonan dari Pemohon dalam PHPU

Kegiatan Bimtek yang digelar Bawaslu Sulut. (oto:ist)

Manadoline, Manado — Akademisi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), Arie Andes,SH.,MH mengatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah menjatukan putusan final dan mengikat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK huruf (d).

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulut, Kamis (26/11/2020) di Hotel Yama Tondano.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK) serta berlaku bagi seluruh masyarakat tidak hanya para pihak kemudian tidak dapat dibantah,” kata Arie Andes.

Menurutnya, untuk kedudukan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam PHPU disidang MK adalah memberikan keterangan sesuai Yurisdiksi secara lisan dan tulisan, dan keterangan Bawaslu bersifat penentu.

Lanjutnya, dalam sidang MK tersebut Bawaslu harus memahami dan menguasai pokok permohonan dari pemohon serta dilengkapi dengan surat tugas dari Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Ada dua lembaga yang menangani sengketa proses pemilu yaitu Bawaslu dan PTUN. Bawaslu menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa proses, sedangkan pada tingkat PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan,” jelasnya.

“Sistematika penyusunan keterangan Bawaslu harus mencantumkan identitas Bawaslu yaitu nama dan jabatan, alamat kantor, nomor telepon kantor dan seluler serta alamat surat elektronik atau email. Kemudian uraian mengenai keterangan Bawaslu yaitu pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut laporan atau temuan, keterangan Bawaslu yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon, serta jumlah dan jenis pelanggaran yang terkait dengan pokok permohonan,” sambungnya.

Dalam hal tersebut, menurutnya Bawaslu menggunakan kuasa hukum, dan dalam keterangan Bawaslu juga harus memuat identitas dari kuasa hukum yang digunakan.

“Saya berharap jajaran Bawaslu dapat memahami materi terkait dengan Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” pungkasnya. (hcl)