Penjagaan Masuk Keluar Manado Diperketat, Ini Persyaratan yang Diwajibkan

Walikota Manado, GS Vicky Lumentut turun langsung membantu tim gugus tugas Covid-19 mengukur suhu tubuh warga yang masuk Manado. (foto: istimewa)

MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, tanggal 10 Juni 2020 akan secara resmi memberlakukan pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara.

Berdasarkan rilis dari Pemkot Manado melalui akun resmi facebook, keputusan tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi secara virtual yang dipimpin ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Walikota Vicky Lumentut, Jumat (05/06/2020.

Pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi mencegah penyebaran Covid-19, setelah usulan gugus tugas Kota Manado mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Meski demikian, keputusan terkait dengan setiap warga yang masuk Manado harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat maupun surat keterangan melakukan perjalanan, Walikota Lumentut memberi pertimbangan atas respons publik pada kebijakan yang dikeluarkan.

“Surat keterangan yang diusulkan untuk ditunjukan pada pos control yaitu surat keterangan sehat secara umum dan surat keterangan bebas Covid-19/surat keterangan rapid tes dan surat keterangan perjalanan. Kalau warga yang akan melewati pos control diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat, kita tidak punya jaminan apakah pemeriksaan kesehatannya dilakukan atau tidak. Memang sebagian dilakukan, tapi kita juga mengantisipasi surat yang dikeluarkan sekadar formalitas tanpa pemeriksaan yang benar dan kita tidak mendapatkan fakta orang yang sehat yang masuk ke Manado,” kata Walikota Lumentut.

Kemudian, berdasarkan reaksi publik bahwa surat keterangan rapid tes membebani, baik warga yang melakukan rapid tes secara mandiri, membebani pemerintah terhadap pengadaan alat rapid tes dalam jumlah yang besar, serta membebani instansi tempat para karyawan bekerja, maka hanya dibebankan dengan surat keterangan perjalanan.

Lebih lanjut, surat keterangan perjalanan bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau dari kepala desa atau lurah setempat. Warga dari luar Manado memiliki waktu untuk mempersiapkan surat tersebut sebelum waktu pemberlakuan aturan tersebut.

Syarat lainnya yang harus dipatuhi warga untuk masuk Manado adalah wajib menggunakan masker, bersedia diukur suhu tubuh dan tidak melewati 38 derajat celcius, serta kapasitas tempat duduk untuk kendaraan mobil maksimal 50 persen.

Walikota GS Vicky Lumentut menegaskan, saat pemberlakuan pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada tanggal 10 Juni 2020 mendatang, warga yang tidak memenuhi persyaratan saat melintas pos kontrol tidak akan diperkenankan masuk Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-10, juga mencegah orang luar nyanda ta jangke Covid-19 di Manado,” ujarnya.

Menunjang kelancaran operasional setiap pos kontrol, Pemkot Manado akan menambah peralatan yang dibutuhkan termasuk personil yang bekerja menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

Jika kemudian, ada warga atau kendaraan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, Walikota Lumentut untuk menyampaikan dengan sopan dan baik agar yang bersangkutan tidak diijinkan masuk. (hcl)