MANADO – Persoalan bangunan bertingkat tak ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jln. Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang milik oknum Direksi Bank SulutGo, Mecky Taliwuna masuk babak baru.
Kini masalah bangunan rangka baja eks RM Dego Dego itu resmi bergulir di Polda Sulut setelah kuasa hokum Clift Pitoy, SH dan kawan-kawan yang dikuasakan warga tetangga dekat bangunan masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan menggandeng Polda karena sampai somasi ketiga dilayangkan tak digubris Mecky Taliwuna.
Selasa (28/7/2020) penyidik Reskrimsus Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) pun langsung melakukan penyelidikan. Penyidik mengecek kondisi bangunan yang selama ini dikomplen warga tetangga sejak 2017 karena merasa terancam keselamatan mereka dengan konstruksi bangunan itu, selain dikabarkan tidak mengantongi IMB.
Lima tim penyidik dipimpin langsung Kanit Tipiter Reskrimsus Polda Sulut, Kompol Vecky Bimbanaung mendatangi lokasi bangunan yang menjadi objek masalah didampingi Clift Pitoy, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hokum warga tetangga.
“Maaf pak, apakah sudah minta izin pak Mecky (pemilik bangunan)?” Tanya Melky Wansing, orang kepercayaan Mecky Taliwuna yang selama ini menjaga di lokasi bangunan bermasalah tersebut.
“Baru sekitar satu tahun ini saya jaga disini,” kata Melky Wansing saat ditanya penyidik. Penyidik selanjutnya memperlihatkan sprint (surat perintah) penyelidikan.
Usai menginterogasi Melky Wansing untuk bahan penyelidikan, penyidik kemudian mendatangi Kantor Lurah Wenang Utara setelah sebelumnya menginterogasi warga tetangga lainnya.
Bermaksud menemui Lurah, Greity Kawilarang tapi penyidik hanya diterima Sekretaris Kelurahan, Daud Morion karena Lurah tak berada di tempat.
“Ini masih penyelidikan. Tahap pengumpulan bahan dan keterangan soal ada tidaknya IMB atas bangunan itu. Nanti kami juga akan ke Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkot Manado terkait proses kepengurusan IMB,” jelas Kompol Vecky Bimbanaung.
Sekretaris Kelurahan Wenang Utara, Daud Morion mengaku kedatangan penyidik Polda Sulut hanya menanyakan soal ada tidaknya IMB bangunan milik oknum Direksi Bank SulutGo tersebut.
“Setahu kita baru satu tahun sekretaris lurah disini, belum ada IMB bangunan itu. Tidak tahu yah kalo Lurah. Masalah ini sudah beberapa kali hearing di DPRD, tapi saya tak mau ambil resiko. Itu keterangan saya saat ditanya penyidik,” ujar Daud.
Kuasa hokum warga tetangga, Clift Ptoy, SH berjanji akan mengawal terus proses penyelidikan hingga penyidikan persoalan pembangunan bangunan eks RM Dego Dego tersebut.
“Kita lihat perkembangannya nanti karena ini sudah ranah kepolisian. Kami tim kuasa hokum akan mengawal terus masalah ini,” pungkas Clift. (ant)