Perdana Pjs Gubernur Fatoni Hadiri Rapat Paripurna, Ini yang Dibahas

MANADOLINE– Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (29/9/2020). Ia menyampaikan terkait 4 Ranperda terdiri dari 2 Ranperda inisiatif Pemprov Sulut dan 2 lainnya inisiatif DPRD.

Pjs Gubernur Agus Fatoni saat menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (29/9/2020) (foto:Ist)

Adapun, Rapat Paripurna kali ini terkait agenda penyampaian 4 Ranperda, 2 Ranperda inisiatif Pemprov yakni penyampaian Ranperda Barang Milik Daerah Provinsi Sulut dan Ranperda Perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.

Selanjutnya 2 Ranperda inisiatif DPRD, pertama Penyampaian Ranperda Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut. Kedua, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Dalam rapat paripurna nampak hadir perwakilan Forkopimda Sulut, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Pada awal sambutannya, Pjs Gubernur Agus Fatoni mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna.

Fatoni menerangkan bahwa Ranperda BMD Provinsi Sulut penyusunannya didasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Adapun ruang lingkup pengaturan BMD dalam Ranperda BMD Provinsi Sulut, meliputi: Pejabat pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan; pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan Ganti Rugi dan Sanksi.

Lanjut Fatoni, ruang lingkup pengaturan BMD tersebut harus dipahami, diajukan dan disesuaikannya Perda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, adalah karena adanya beberapa perubahan dalam pengaturan dibidang kelembagaan.

Fatoni juga menerangkan bahwa perubahan tersebut antara lain Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah, yang dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah sebagai jabatan struktural, sedangkan pada Peraturan Daerah sebelumnya ditetapkan sebagai jabatan fungsional.

Kemudian ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, sedangkan dalam Peraturan Daerah sebelumnya ditetapkan sebagai Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah.

Adapun perubahan lainnya terkait Perbedaaan Nomenklatur. Contohnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan disebut Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi, sedangkan dalam Peraturan Daerah sebelumnya ditetapkan sebagai Dinas Pangan Daerah Provinsi.

Terkait pembahasan Ranperda Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pjs Gubernur Fatoni menjelaskan bahwa dalam pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD perlu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya
“asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”.

“Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini berkenaan dengan kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD yang berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Mengenai Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar Daerah Provinsi Sulut yang juga disampaikan pada rapat paripurna, Fatoni menuturkan bahwa pengaturan tentang fakir miskin dan anak terlantar perlu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu “asas dapat dilaksanakan” dan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”.

“Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini berkenaan dengan fakir miskin dan anak terlantar yang sama seperti Ranperda Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yakni berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” urainya.

Lebih lanjut, Fatoni berharap DPRD Provinsi Sulut dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, sehingga pada waktunya nanti dapat disepakati bersama, bahkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang dapat memantapkan kinerja pemerintahan, dan menunjang langkah kita dalam melanjutkan pembangunan di daerah ini menuju Sulut maju untuk Indonesia maju. (kan/*)