Pesta Miras Berujung Penikaman

Satuan Reskrim Polres Bitung amankan pelaku penikaman.

BITUNG – Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Measa, Kota Bitung, khususnya di kawasan Pusat Kota Kanopi Rei-rei Intan, dihebohkan dengan adanya kasus penikaman yang dilakukan Ii alias Ikbal (15), warga setempat, terhadap korban Aldi Abas (19) juga warga yang sama. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (06/11/2019) sekira pukul 00.30 Wita.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Steven M. Tamuntuan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Taufiq Arifin, SIK. S.Hut, kasus itu berawal ketika korban dan pelaku sedang pesta miras bersama rekan-rekan mereka yaitu Candra Hikmah, Agus Hamsah, Sarif dan Edo di kawasan Pusat Kota Bitung tepatnya di Kanopi kawasan Rei-rei Intan.

Keduanya yang sudah dipengaruhi miras jenis cap tikus itu, lanjut Taufiq, terlibat adu mulut, karena kuat dugaan, korban dibakar cemburu dan tidak menerima pelaku mendekati pacarnya. Perkelahian antara korban dan pelaku pun tidak bisa dielakan. Pelaku yang merasa tidak mampu meladeni korban, memutuskan pulang ke rumah dan mengambil pisau badik miliknya.

Tak lama kemudian pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), sambil menghampiri korban, dan tanpa basa basi, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban di bagian perut satu kali tikaman, saat korban dalam posisi duduk. Warga yang melihat kejadian itu langsung merelay dan melarikan korban ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

Aparat yang menerima laporan kejadian itu, selang beberapa jam kemudian langsung mengamankan pelaku di Kelurahan Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung. “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawah ke Polres Bitung untuk dimintakan keterangan. Pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap Taufiq.

Ditegaskan Kasat pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951, secara tanpa hak, menguasai, menyimpan dan membawah senjata tajam ditempat umum.(*)