Pesta Miras Terungkap Dalam Sidang DKPP Anggota Bawaslu Bolmong

Sidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Bolmong. (foto:hcl)

MANADO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow yang digelar di aula Kantor KPU Sulawesi Utara, Jumat (14/08/2020).

Digelarnya sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan pada pokok aduan dari pengadu Oslan Laurens, Masyke Liando  Ofroyanto Laurens dan Idil Mamonto dan pihak teradu anggota Bawaslu Bolaang Mongondow, Jerry Makoolang.

Sidang DKPP yang dipimpin Dr Ida Budiati sebagai Ketua Majelis Sidang yang juga anggota DKPP RI bersama tiga orang anggota masing-masing Herwyn Malonda, Meidy Tinangon menghadirkan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan kedua pihak berperkara.

Pokok aduan terhadap Jerry Mokoolang diduga menjadi tim sukses terhadap Calon Sangadi (Kepala Desa) dalam pemilihan di Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong.

Teradu dilaporkan pengadu bahwa tanggal 1 November 2019 melakukan rapat pemenangan di rumah salah satu Calon Sangadi bersama dengan tim pemenangan lainnya, kemudian pada pukul 22.00 wita 13 November 2019 teradu diduga melakukan orasi kampaye di rumah Calon Sangadi Frangky Manggopa dan mengadakan pesta minuman keras (Miras) pada tanggal 5 Januari 2020.

“Akibat dari miras tersebut, Teradu bersama teman-temannya melakukan pencegatan motor dan mobil yang menyebabkan ibu-ibu dan warga sekitar menjadi ketakutan hingga menangis, juga menghentikan excavator juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban Junaidi Simbala,” kata pengadu.

Terhadap semua keterangan yang disampaikan pengadu, dibantah oleh Jerry Mokoolang sebagai teradu. Dia menegaskan kalai dirinya tidak pernah mengajak atau mengadakan pesta miras tetapi hanya memenuhi undangan open house di rumah kenalannya.

Dirinya juga membantah kalau menjadi tim sukses salah satu Calon Sangadi, dan menyebutkan bahwa semua calon pernah menghubungi untuk meminta dirinya memberikan dukungan dalam pencalonan Sangadi Siniyung.

“Saya tidak melakukan penganiayaan atau pun menyuruh orang untuk melakukan hal tersebut,” tegas Mokoolang.

Usai mendengar keterangan pengadu, teradu dan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP meminta kedua pihak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sidang kemudian ditutup dan untuk keputusan dari sidang DKPP akan ditetapkan setelah pleno yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan melalui virtual. (hcl)