Petugas PPDP Wajib Rapid Test dan Gunakan APD

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu.

MANADO-Sebagai penanggungjawab pelaksana Pilakda serentak pada 9, Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menjamin seluruh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang menjalankan tugas melakukan pencocokan data wajib  aman dari virus Covid -19.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh  Lanny Ointu Komisioner KPU Sulut devisi data.

Kepada wartawan Ointu menjelaskan, sebelum menjalankan tugas lapangan seluruh petugas PPDP telah menjalani rapid test dan hasilnya non rekatif.

” Jadi semua petugas PPDP yang akan mengunjungi rumah warga untuk melakukan pemutahiran data pemilih telah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif, untuk itu masyarakat diminta tidak kuatir terhadap kehadiran mereka,” ucap Ointu.

Lanjut Ointu,  untuk lebih memberi rasa aman bagi masyarakat, semua petugas PPDP, saat melaksanakan tugas juga menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan APD lengkap.

” Pencocokan data pemilih penting dilakukan, mengingat data lama telah mengalami banyak peubahan dan tidak valid lagi,” jelas Ointu.

Nah, untuk  pelaksanaan coklik pemutahiran data pemilih, KPU telah merekrut sekira  5.790 petugas PPDP yang akan melaksanakan tugasnya di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut. (mom)