BerandaHeadlinesPledoi Perkara ‘Bawang Putih’, Jekson: Ada Dugaan Eks Kadis Pertanian Minsel Cs...

Pledoi Perkara ‘Bawang Putih’, Jekson: Ada Dugaan Eks Kadis Pertanian Minsel Cs Palsukan Tandatangan Dokumen Perusahaan

Ira Jismaya, SH. MH, dan Jekson Sulangi, SH, Kuasa Hukum terdakwa Ririt.

MANADO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Minsel tahun anggaran 2019 memasuki agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ririt Tri Lestany di Pengadilan Negeri Manado, Senin (12/8/2024).

Nota pembelaan itu dibacakan bergantian oleh kuasa hokum terdakwa, Ira Jismaya, SH. MH, dan Jekson Sulangi, SH dihadapan Majelis Hakim Syors Mambrasar, SH. MH dan Jaksa Penuntunt Umum (JPU), Meidy Wensen, SH yang juga dihadiri terdakwa mantan Kadis Pertanian Minsel, Franki Pasla (berkas terpisah).

Menurut Jekson, dalam perkara tindak pidana korupsi No 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd ini dia merasa kliennya dijadikan korban konspirasi eks Kadis Pertanian Cs.

Pasalnya, pekerjaan pengadaan bibit bawang putih dengan alokasi anggaran Rp 7 miliar ketika itu, Kadis memerintahkan terdakwa Ririt untuk mencari vendor/perusahaan. Ririt pun mendapatkan pihak ketiga yang dipinjam dibawa tangan, yakni CV. Cemika Optima.

Mendapatkan perusahaan itu, eks Kadis Pertanian mulai melakukan proses pengadaan bibit bawang putih hingga pencairan dana.

Menariknya, penandatanganan semua dokumen perusahaan diduga dipalsukan eks Kadis Franki dibantu bawahannya dengan cara melakukan scan tandatangan direktur CV. Cemika Optima.

“Ini terungkap saat klien kami bersaksi didepan penyidik Polda Sulut. Harusnya klien kami dijadikan Justice collaborator karena dari dia semuanya bisa terungkap fakta sebenarnya dibalik pengadaan bibit bawang putih,” ujar Jekson.

Justru sebaliknya, Ririt ikut dijadikan terdakwa padahal menurut Jekson, kliennya bukan pegawai administrasi dan bukan pejabat pengadaan.

“Malahan banyak dirugikan dalam perkara ini. Jadi kami perkesimpulan adanya dugaan konspirasi eks kadis dalam perkara ini,” sesal Jekson.

Dalam surat dakwan JPU, terdakwa Ririt dijerat dakwaan primer,  subsider atau kedua primer subsider  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tentang Tipikor.  Dan subsider pasal 3.

Akibat bibit bawang putih tidak mendapatkan hasil panen atau gagal total sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.525 miliar dari total yang tertata Rp7 miliar.

“Kami sudah sampaikan pembelaan (pledoi) terhadap klien kami dalam persidangan. Semoga ada pertimbangan lain dari majelis hakim atas tuduhan terhadap klien kami,” pinta Jekson. [anr]

- Advertisment -