Polda Sulut Tindaklanjut Dumas Kasus ‘Dego-Dego’, Oknum Penyidik Polresta Terancam Sidang KE

MANADO – Penyidik Propam Polda Sulut langsung menindaklanjuti laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait 2 oknum polisi Polresta Manado, yakni Kanit III Sat Reskrim, Iptu BS dan anakbuahnya Aiptu FT, sebagai penyidik kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang ditangani keduanya.

Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hokum Nancy Howan (pelapor) karena menilai kedua penyidik tadi tidak professional menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang diduga dilakukan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abast, SIK membenarkan Dumas yang dilaporkan atas nama Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH sedang berproses di Propam Polda Sulut. “Perkembangan proses lanjutnya saya akan berkoordinasi lagi. Yang jelas Dumas-nya sedang di tangani Propam Polda Sulut,’’ kata mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur.

Informasi dirangkum di Mapolda Sulut, kedua penyidik Polresta Manado, Iptu BS dan anakbuahnya Aiptu FT sudah diperiksa Propam, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE).

Bahkan hasil pemeriksaan Waprof dikabarkan akan berlanjut pada Sidang KE karena sebagai pelanggar. Namun yang menjalani sidang etik nanti hanya Aiptu FT. Sedangkan bosnya, Iptu BS sebagai Kanit Reskrim Unit III Polresta Manado kemungkinan belum. Jika tak ada halangan, sidang KE Aiptu FT akan dilaksanakan minggu ini.

Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH, Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus April 2022 lalu di ruang Ditreskrimum.

Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.

Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).

Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut  Clift, justrtu sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar khusus itu tidak dijalankan penyidik Polresta Manado.

“Malah tanggal 10 Agustus 2022, penyidik Polresta melakukan gelar perkara sendiri dan menyatakan laporan perkara klien saya dihentikan karena tidak cukup bukti. Rekomendasi gelar khusus Polda mereka tidak pakai,” ungkap Clift kepada wartawan belum lama ini. [anr]