Polemik Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Dari Ketua DPRD Sangihe ke Kemendagri

Manadoline.com, Tahuna- Berakhirnya jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang, DPRD Sangihe menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait usulan tiga nema dari DPRD Sangihe yang nantinya nama tersebut akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Namun Surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD tertanggal 27 Maret 2023 mengundang reaksi dari sejumlah anggota DPRD Sangihe.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sangihe, akibat memutuskan dan mengusulkan 3 nama Calon Penjabat Bupati ke Kemendagri yang diakui tanpa sepengetahuan para anggota DPRD. 

“Jadi sikap pimpinan DPRD Sangihe yang melakukan pengambilan keputusan pengusulan 3 nama Pj Bupati ke Kemendagri tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 anggota DPRD Sangihe tidak sah. Mestinya setiap ada putusan harus dirapatkan terlebih dahulu bersama anggota, karena ini lembaga harus ada persetujuan bersama,” tegas Ferdy Sinedu bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo BAE menjelaskan, khusus surat Kemendagri tentang permintaan usulan tersebut ditujukan pimpinan DPRD saja.

“Surat Mendagri itu ditujukan ke pimpinan DPRD hingga batas pengusulan 6 April 2023, dan sesuai isi surat, yang mengusulkan pimpinan DPRD,” jelasnya. 

Sementara itu Kabag Humas dan Perundang-undangan Setwan DPRD Sangihe Ronald Lumiu menyampaikan terkait mosi tidak percaya, saat ini belum dimasukan secara tertulis yang menjadi dasar serta pertimbangan pengajuan mosi tidak percaya, Sehingga secara administrasi dianggap tidak ada.

“Sehubungan dgn surat Mendagri dijelaskan oleh Kemendagri sebagai konsultasi pimpinan DPRD adalah diskresi/kebijakan yang diambil Kemendagri. Sehingga perimbangan usulan penjabat bupati yang selama ini diusulkan gubernur dan kemedagri. Surat di maksud memang ditujukan untuk Pimpinan DPRD/Ketua DPRD sehubungan dengan kewenangannya,” katanya.

Sebagai perwakilan lembaga DPRD lanjutnya, mengingat apabila diatur melalui rapat paripurna atau jenis rapat lainnya maka akan terjadi tarik ulur kepentingan. Mengingat juga batas waktu pemasukan tanggal 6 April 2023. 

“Yang pasti dalam surat mendagri menyatakan DPRD dapat mengusulkan calon penjabat bupati melalui Ketua DPRD baik calon lama/baru dengan persyaratan pejabat yang diusulkan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Hal ini juga telah dijelaskan ketua DPRD pada forum rapat internal,” urainya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan tiga nama yang di usulkan oleh para pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe yakni Melanchton Harry Wolff yang saat ini memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe dan Olga Makasidamo selaku Asisten III Pemkab Sangihe serta dr Rinny Tamuntuan yang saat ini sebagai Penjabat Bupati Sangihe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe, Melanchton Harry Wolff saat dihubungi via ponselnya untuk dimintai tanggapannya soal usulan namanya dari pimpinan DPRD menyatakan hingga saat ini dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya masih berada di luar daerah dan saya tidak mengetahui soal usulan nama itu,” pungkasnya.