Polisi Diduga Lakukan Pembiaran Pengrusakan Babuk di Lokasi Berperkara Lahan Eks RM Dego Dego

Penggalian pondasi di tanah sedang berperkara di lahan eks RM Dego Dego

MANADO – Belum lagi tuntas persoalan hokum terkait pembangunan di lokasi eks Rumah Makan (RM) Dego Dego karena tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini timbul lagi persoalan baru.

Pihak pelapor, Nancy Howan, tetangga di lahan milik oknum Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna melayangkan protes karena ada upaya penghilangan barang bukti (Babuk) menyusul terjadi pengrusakan galian pondasi yang merupakan obyek dari laporan penyerobotan.

Menurut Clift Pitoy, SH, kuasa hukum Nancy Howan, laporan penyerbotan tanah atas bangunan rangka baja di lahan eks RM Dego Dego di Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara itu sudah lama berproses di Polresta Manado.

Penanganannya di Unit III Sat Rekrim namun terkesan terkatung-katung. “Sudah sekitar 2 tahun berproses, namun sampai sekarang belum ditingkatkan ke penyidikan,” kata Clift.

Menurutnya, Kanit III Sat Reskrim, Ipda B. Sialoho bersama pemeriksa, Fanny Takumansang janji akan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan pada jumat pecan lalu. Entah mengapa, gelar perkara itu tidak dilakukan.

“Sekarang ada dugaan pengrusakan barang bukti di lahan yang sedang berperkara. Kami punya foto dan videonya. Agar tidak terjadi upaya penghilangan barang bukti, saya minta penyidik segera gelar perkara kasus ini,” tegas Clift.

Pihak pelapor juga mempertanyakan adanya pembiaran dari penyidik terkait aktivitas di lahan yang sedang dalam perkara, apalagi aktivitas upaya pengrusakan barang bukti. “Tidak benar kalau dibilang menghilangkan barang bukti. Anggota kami terus memantau di lapangan,” kelit Sialoho, Kanit III Sat Reskrim Polresta Manado yang menangani laporan penyerobotan tanah tersebut.

Dia mengakui, sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan itu. Makanya, rencana gelar perkara juga belum dilakukan. “Penggalian pondasi itu bukan barang bukti, dan tidak ada pengrusakan. Obyeknya disini besi-besi pondasi, apakah masuk dalam penyerobotan atau tidak, itu yang sampai sekarang kami masih dalami,” kilah Sialohi yang ditemui Jumat (4/3/2022) pecan lalu. [anr]