Polres Bitung Amankan 100 Gram Sabu-Sabu

(Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Frelly Sumampouw saat konfrensi pers)
(Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Frelly Sumampouw saat konfrensi pers)

BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan penjualan narkoba jenis shabu sekitar 100 gram, serta menangkap diduga para tersangka yaitu PT alias Ikha (23), wanita, warga Griya Paniki Manado, BM alias Billy (26) warga Manado, RT alias Ricko alias Cesper seorang residivis kasus narkoba, RH alias Rocky, napi asal Lapas Tuminting, dan FDI alias Rayen alias Vicky Papua (35), warga TMP Sorong (Usw Manado Bahu). Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda pada Sabtu (13/10/2018) lalu.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, awalnya aparat menerima informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu di Kota Bitung. Oleh Tim Opsnal Laba-Laba segera mengembangkan informasi dimaksud, alhasil anggota Sat Res Narkoba menangkap para tersangka serta barang bukti shabu 100 gram yang dikemas dalam kantong plastik pempres, kemudian dimasukan dalam botol sampo yang akan dikirim ke Papua melalui KM Labobar. “Modus operandi mereka dengan cara pembeli transfer dana via rekening HP dan pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di lambil pembeli tanpa ketemu penjualnya,” kata Kapolres yang dalam waktu dekat akan pindah tugas ke Polda Riau.

Para tersangka ditegaskan Philemon, dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, khususnya Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran atau jual beli kan barang narkotika jenis shabu di atas 5 gram,” tandas Kapolres.(***)