Polres Bitung Grebek Judi Sabung Ayam Girian Atas

(Polres Bitung grebek judi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas)

BITUNG – Aparat Polres Bitung menggrebek lokasi judi sabung ayam yang lokasi Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung.

Menurut informasi yang diperoleh, penggrebekan jajaran Polres Bitung bersama personil Polsek Matuari itu, dipimpin Kapolsek Matuari Kompol. Ferry Manoppo, dan berhasil mengamankan sedikitnya 9 warga Bitung yang diduga kuat selaku pelaku judi sabung ayam, dua ekor ayam yang sudah mati, sebelas pisau berukuran kecil alias taji ayam, uang yang diduga sebagai taruhan berjumlah Rp.2.350 Juta dan enam unit sepeda motor.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH mengatakan, 9 warga Bitung yang diamankan masing-masing berinisial YM, SL, OS, RK, PT, ON, YK, RA dan RS. “Saat ini ke sembilan lelaki yang diduga pelaku judi sabung ayam tersebut
sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, penggrebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Girian Atas. “Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat membuat efek jera terhadap para pelaku judi sabung ayam,” katanya.

Kapolres juga meminta masyarakat Kota Bitung untuk melaporkan ke aparat kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam. “Semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam akan ditindak sesuai aturan,” tandasnya.(hry)