Polres Bitung Ringkus Kawanan Pencuri Rumah Kosong

(Pelaku pencurian dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres Bitung)

BITUNG – Tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yakni MSK (20), warga Kelurahan Girian Bawah, SM (24), warga Kelurahan Pateten Satu, dan DNG (20), warga Kelurahan Pakadoodan, berhasil diringkus aparat gabungan Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Idris Musa mengatakan, ketiga pelaku diringkus di lokasi berbeda. Tersangka MSK dan SM di amankan tim gabungan Polres Bitung di Padang Pasir Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada Sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 22.00 Wita. Sedangkan DNG ditangkap depan Bank BRI Ruko Pateten, ada Minggu (01/10/2017) sekitar pukul 04.00 Wita. “Ketika pelaku saat diinterogasi mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Perum Clifor jalan SMP Negeri 12 Bitung,” ungkap Idris Musa.

Ketiga tersangka lanjut Idris Musa, diamankan Tim Gabungan Polres Bitung beserta barang bukti yakni satu buah TV LCD, satu buah laptop, dan satu buah jam tangan warna kuning, serta satu buah tas kecil berisikan surat penting. “Dari pengakuan ketika pelaku, saat beraksi mereka menggunakan satu buah palu, dan satu buah obeng plat serta obeng bunga. Dan mereka memiliki tugas masing-masing dalam beraksi,” beber Idris Musa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara Maksimal 7 tahun. “Para pelaku sudah diamankan di ruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasubag Humas Polres Bitung.(hry)