Polres Minut Dipraperadilan, Mamalu: Penahanan Klien Kami Inprosedural

 

MANADO – Oma Estefinah Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) akhirnya menyeret Polres Minut ke meja praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Minut melalui kuasa hukum Reinhard Mamalu, SH,

Penyidik Polres Minut dinilai inprosedural dalam mengusut perkara tanah seluas 3,5 Ha di kawasan Jalan SBY, Desa Watutumou, Minut hingga berbuntut penahanan Oma Estefin dan mantan Kumtua Desa Watutumou, Ferry Manewus.

“Sidang perdananya digelar hari ini di PN Minut. Saya dipercayakan sebagai kuasa hukum,” kata Reinhard Mamalu, SH.

Sekadar diketahui, sudah sekitar dua pekan ini Oma Estifin dan Ferry mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Minut. Ada 3 pokok materi praperadilan dari kuasa hokum ajukan ke PN Manado.

Pertama menurut Mamalu, soal penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

“Belum dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kami menilai ini inprosedur apa yang dilakukan penyidik Polres Minut terhadap klien kami,” jelas Mamalu.

Melalui praperadilan ini, Mamalu meminta penahanan terhadap Oma Estefin dan dan Ferry dibatalkan. “Karena kami melihat, dari proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan tidak sah!” tegas Mamalu.

Perkara tanah ini berawal, ketika Ringking Marina Korah, anak angkat almarhum Fecky Korah dengan istri pertama Elosabeth Go, melaporkan Oma Estefin atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah pada 26 Juni 2017 dengan nomor laporan polisi; LP/380/VII/2017/Sulut/Res-Minut.

Oma Estefin adalah istri kedua almarhum yang dinikahi 26 Agustus 2004 setelah bercerai dengan istri pertama, Elisabeth Go.

Sebelum meninggal, almarhum Fecky Korah memberikan surat wasiat kepemilikan tanah kepada Oma Estefin. Nah, tanah seluas 3,5 Ha yang dipolemikan Elisabeth Go dan anak angkatnya Ringking Marina Korah dengan mengklaim pemilik tanah sah meski hanya secara lisan.

“Kami meminta  alas hak pelapor yang sah sebagai dasar hokum pelapor melaporkan klien kami. Pihak Polres Minut harus dapat menunjukan itu karena pelapor mempermasalahkan pemalsuan register desa,” jelas Mamalu.

Atas register desa tersebut, mantan Kumtua Desa Watutumou pun ikut dijeblos ke penjaran karena dituduh melakukan pemalsuan surat. “Padahal register yang asli itu adalah nomor 238 folio 90, tapi yang dipakai penyidik register nomor 238 folio 91 yang kami nilai tidak ada.” tegas Mamalu.

Disinyalir register nomor 238 folio 91 dasar penyidik menahan Oma Estefin dan Ferry. “Kami akan buktikan di pengadilan kalau register nomor 238 folio 90 adalah yang asli bukan folio 91 yang jadi patokan penyidik menahan klien kami,” tegas Mamalu. ***

Penulis: antoreppy