Polres Sangihe Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Kedua pelaku judi online di Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Reskrim Polres Sangihe mengamankan 2 pelaku judi online di Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Jumat (19/08/2022) sekitar pukul 11 Wita.

Kedua pelaku tersebut yakni ZM 45 tahun dan KM 44 tahun asal Kecamatan Kendahe. Dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti 2 Unit Heandphone merek Xiaomi Redmi 9a warna hitam, dan Vivo Y21s warna hitam. 9 lembar kertas rekapan angka, serta uang sebanyak Rp 2.000.000.

Dari hasil keterangan pelaku, setiap harinya mereka mendapatkan keuntungan dari keseluruhan jumlah uang yang terkumpul di judi online, pelaku mendapatkan upah sebesar 29 persen untuk taruhan angka, dan 5 persen untuk taruhan sio.

Menurut Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasi Humas Iptu Fentje Wadjiran, pelaku mengaku sudah melakukan aksi perjudian online sejak Bulan Mei 2022.

“Tersangka ZM mengakui bahwa sejak Bulan Mei 2022, dia bertindak sebagai bandar yang melakukan judi online khusus di Kecamatan Kendahe. Karena membuat, memilki dan menggunakan akun judi di situs www.togeljoni.com di handphone miliknya. Kemudian melalui akun tersebut, ia menawarkan kepada masyarakat umum untuk bermain judi togel. Dengan bekerjasama dengan tersangka KM,” katanya.

“Sehingga masyarakat yang akan bermain judi togel tersebut, memberikan tebakan angka disertai uang taruhan kepada tersangka KM. Dan untuk selanjutnya diserahkan lagi kepada tersangka ZM. Serta dari kegiatan tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan jika pihak Polres Sangihe, telah mengambil langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni, mengamankan kedua tersangka ke kantor polres kepulauan Sangihe, membuat administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti,” urainya.

“Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, yakni dari 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya.