PRAPERADILAN POLRES MINUT: Oma Estefin dan Ferry Minta Keadilan, Hari Ini Hakim Baca Kesimpulan

AIRMADIDI – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Minut yang dilayangkan Oma Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Airmadidi, Minut memasuki babak akhir.

Setelah melalui 6 kali persidangan, Senin (30/10/2017) hari ini nasib Oma Estefin dan Ferry akan ditentukan lewat palu hakim dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan sekaligus putusan oleh hakim tunggal Christyane P. Kaurong, SH, M.Hum didampingi panitera pengganti Yunarius Majang, SH.

Dalam sidang ke-6 pada Jumat (27/10/2017) pekan lalu, termohon dalam hal ini Kapolres Minut diwakili dua penyidik, Bripka Eko Tatundu dan Brigadir Deddy Donsu menghadirkan dua saksi, yakni Petralita Pirade dan Adeleida Lomboan.

Kedua saksi masing-masing berpangkat Brigadir dan Bripda ini sama-sama penyidik dalam kasus dugaan pidana perbuatan pemalsuan data surat tanah yang dituduhkan kepada Oma Estefin dan Ferry Manewus hingga berbuntut gugatan praperadilan kepada Kapolres Minut.

Kedua saksi ini sempat ditolak memberikan keterangan oleh kuasa hokum pemohon, masing-masing Reinhard Mamalu, SH, Frangky Onibala, SH dan Willem Mononimbar, SH.

Kedua saksi termohon memberikan keterangan seputar prosedur pemanggilan dan pemeriksaan pemohon dan para saksi saat dalam tingkat penyelidikan hingga penyelidikan.

Sidang agenda kesimpulan hari ini, pihak keluarga Oma Estefin dan Ferry Manewus meminta PN Minut memutuskan gugatan praperadilan ini seadil-adilnya.

Ungkapan keadilan itu secara tersirat diutarakan salah satu anak Ferry Menewus, yakni Marly Manewus dalam akun FB-nya yang mengundang komentar-komentar simpatik dari beberapa kerabat mereka.

Berikut komentar Marly Manewus yang diposting menjelang subuh dinihari tadi:

Penulis: antoreppy