Produk UKM Mitra Siap Masuk Toko Ritel Nasional

KadiskopUKM-Indag Mitra Drs Gorlieb H Mamahit
KadiskopUKM-Indag Mitra Drs Gorlieb H Mamahit

RATAHAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKM-Indag) Minahasa Tenggara (Mitra) sementara mendata pelaku UKM, untuk melihat kelayakan produk-produk yang mereka hasilkan, kemudian akan ditawarkan ke toko ritel nasional seperti Indomaret dan Alfamaret yang ada.

Hal tersebut menurut Kepala DiskopUKM-Indag Drs Gotlieb Mamahit, akan sangat membantu para pelaku UKM Mitra untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan para pelaku UKM yang ada.

“Memasarkan produk UKM di toko ritel nasiohnal akan sangat membantu UKM yang ada. Namun para pelaku UKM minimal harus memiliki izin PIRT atau izin Pangan Industri Rumah Tangga. Kalau sertifikat BPOM pada pangan memang sudah seharusnya ada,” terang Mamahit.

Dikatakannya, untuk pelaku UKM yang menghasilkan produk seperti, Gula Semut, Dodol Salak, Kopi Kobisa, Instan Kunyit Temulawak Jahe, Kripik Pisang dan Ubi, rata-rata telah memiliki izin PIRT dan akan segera ditawarkan ke retail yang ada untuk dipasarkan.

“Memang dalam waktu dekat produk-produk tersebut akan kami tawarkan ke ritel seperti Indomaret dan Alfamaret untuk dipasarkan. Namun, akan kami lihat lagi apakah syarat-syarat yang diminta ritel tersebut telah memenuhi syarat atau belum,” jelasnya.

Mamahit juga mengatakan, pendataan ke pelaku UKM akan lebih selektif, bahkan produk-produk yang akan ditawarkan ke retail akan disebutkan masa kadaluarsa produk, apakah bertahan mingguan atau bulanan.

“Kami juga akan melakukan pemilahan terkait masa kadaluarsa produk UKM ke ritel. Agar pemilik ritel tahu daya tahan produk yang akan mereka pasarkan,” jelasnya.

Mamahit menambahkan terkait izin yang diminta pemilik retail seperti sertifikat halal masih akan di bicarakan lagi.

“Jadi kalau izin halal masih akan kami bicarakan lagi, tapi minimal para UKM telah memiliki izin PIRT juga sertifikat dari BPOM,” tambahnya. (rfs)