Proyek Rp 11,5 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Mencurigakan

Anggota Komisi III DPRD Kota Manado, Jurani Rurubua (foto:ist)

MANADO – Proyek pengadaan alat incinerator senilai Rp 11,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Kota Manado.

Mekanisme proyek pengadaan tersebut, membuat Komisi III DPRD Kota Manado bertanya-tanya kenapa proyek anggaran miliaran rupiah tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung alias PL.

“Ada pernyataan dari Ibu Kadis (Lingkungan Hidup), katanya proyek tersebut sempat dilakukan tender sebanyak dua kali tapi kemudian gagal karena tidak sesuai dengan klasifikasi. Pertanyaan saya, kenapa kok bisa dua kali tender gagal. Bahkan, sempat diajukan untuk tender ketiga tapi tidak diterima lagi oleh ULP,” kata Jurani kepada manadoline.com, Selasa (21/01/2020).

Dia pun mempertanyakan berapa perusahan yang ikut tender pertama kemudian pada tender kedua. Selanjutnya, dijelaskan juga kenapa bisa gagal.

Menurutnya, sebelumnya ada pernyataan dari Kadis soal alasan pengadaan alat incinerator bersifat urgent, tapi kemudian Jurani mengaku heran alat tersebut tidak bisa difungaikan.

“Ini katanya mendesak, tapi kok lima alat incinerator dari hasil penunjukan langsung tidak bisa operasikan. Ini kan aneh, mendesak sehingga harus lakukan PL, tapi kok tidak disiapkan listriknya,” ungkap Jurani dengan nada heran.

Sebelumnya, tidak berfungsinya lima unit alat pembakar sampah berbandrol Rp11,5 miliar tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Manado melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu. (hcl)