PULUHAN TEMPAT USAHA LANGGAR MAKLUMAT WALIKOTA, GSVL MINTA POL-PP, CAMAT DAN LURAH PROAKTIF DI LAPANGAN

MANADO — Pemerintah Kota Manado dalam upaya melaksanakan pembatasan sosial sebagaimana diatur dalam Pergub Sulut Nomor 8/2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Sulut. Pengusaha toko modern dan usaha kuliner sebelumnya sudah diajak berdialog sebelum Maklumat Walikota dikeluarkan.

Yang mana, dialog ini dilaksanakan 2 kali pada pekan lalu, yaitu hari Rabu dan Jumat, dengan menyepakati pembatasan jam operasional dan kewajiban memenuhi protokol kesehatan dalam melayani konsumen. Selanjutnya, kesepakatan itu dituangkan dalam Maklumat Walikota.

Namun, setelah dikeluarkan Maklumat Walikota, ternyata masih banyak yang melanggar jam operasional. Mulai dari usaha coba-coba dengan menutup pintu tak sampai semeter hingga membuka usaha terang-terangan.

“Kemarin malam, sekurang-kurangnya 3 retail modern dan 55 usaha kuliner masih beroperasi di atas jam 22.00. Pagi ini, 2 usaha kuliner di seputaran Sario dan Titiwungen berinisial B dan G buka jam 07.00 dengan melayani eat here,” ujar Walikota Vicky Lumentut.

Sementara, sesuai maklumat, bahwa Toko Retail Modern beroperasi jam 09.00 – 21.00. Usaha kuliner beroperasi jam 10.00 – 20.00, dengan ketentuan di bawah jam 10 dan di atas jam 20.00 dapat melayani take away.

Walikota Vicky Lumentut secara maraton tak kenal lelah terus mengupayakan penanganan wabah Covid19, salah satunya dengan turun ke jalan untuk memgoptimalkan sosialisasi isi maklumat kepada para pelaku usaha kuliner di seputaran Malalayang, Piere Tendean, dan Jalan Sudirman, Minggu (17/05/2020) malam hari.

“Mudah-mudahan aparat terkait seperti Pol-PP, para Camat serta Lurah ikut bersama mensosialisasikan agar Pembatasan Sosial pada Pergub OPP di Sulut terlaksana dengan baik, terhadap usaha retail modern dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sekaligus Walikota Manado, GS Vicky Lumentut. (swb).