Putusan MK, Ardiles: Kami Menunggu Edaran KPU RI

Ardiles Mewoh

MANADO-Terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/7/2018). Komisioner Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau Kota harus diisi oleh 5 orang, mendapat tanggapan dari Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh.

Ardiles Mewoh

Kepada wartawan, Mewoh menyatakan, semua keputusan akan ditindaklanjuti. Untuk sekarang ini diakui Mewoh mereka belum bisa memutuskan apa-apa.

“Kami menunggu edaran dari KPU RI kebijakan dan teknisnya bagaimana. Bisa saja PKPU akan mengalami perubahan, karena yang lalu seleksinya hanya untuk tiga orang saja,” jelas Mewoh.

Ketika ditanyakan apakah penambahan komisioner KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut atau diseleksi lagi. Mewoh belum bisa menjawabnya.

” Kami akan tetap menunggu petunjuk dari KPU RI, biasanya akan ada surat edaran, untuk sekarang ini kami belum bisa menjawab. Apakah berdasarkan nomor urut atau akan ada seleksi lagi,” ungkapnya. Sambil menyatakan, jika ada keputusan dari KPU RI akan mereka dukung dan tindak lanjuti.

Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan.

Keputusan MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam persidangan, di Jakarta Senin (23/7/2018). Yakni mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
khususnya frasa ‘3 (tiga) atau 5 (lima). (mom)