Ramai Rekrutmen Tenaga P3K, Mintje Warning BKD Sulut Transparan: Jangan Ada Rekayasa Data!

Decky Mintje

AMURANG – Tahun 2022 ini sejumlah kabupaten/kota mulai ramai perekrutan tenaga PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pengangkatan tahun 2023 nanti.

P3K merupakan pengetatan dari rekrutmen tenaga honor/THL yang masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja sebagaimana pengadaannya diatur dan dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 20 tahun 2022.  

Khusus di Sulut, pengakatan tenaga P3K mendapat warning dari Pemerhati Pembangunan dan Pendidikan, Decky Mintje. Dia meminta BKD Sulut untuk transparan soal data THL di setiap SKPD terkait pengadaan tenaga P3K.

“Transparansi data THL ini penting untuk menjamin tidak adanya THL dadakan atau bodong  dalam pengangkatan THL menjadi P3K,’’ tegasnya. 

Pendataan dan pengangkatan P3K harus sesuai ketentuan merujuk pada PP 56 tahun 2012. “Transparansi dan kevalidan data THL sangat penting agar tidak terjadi permainan dan rekayasa terkait data seperti yang terjadi waktu lalu,’’ kata aktivis asal Minsel ini.

Dia pun meminta BKD Sulut melakukan uji publik terlebih dahulu atas data THL yang bekerja di semua SKPD. Menurutnya, uji publik sangat penting untuk mengetahui seberapa banyak THL yang sudah berapa lama bekerja dan memenuhi syarat untuk menjadi tenaga P3K.

“Kami warning BKD Sulut serta BKD kabupaten kota di Sulut untuk tidak main-main dan merekayasa  data tenaga THL di setiap SKPD karena ini ada sanksi pidananya,’’ ungkap Mintje.

Karena menurutnya, dalam PP 56 thn 2012 dan SE MenPAN-RB No B/1511/M tanggal 22 Juli 2022, ada ketentuan data honorer atau THL yang ikut tes P3K benar-benar THL memenuhi syarat dan sudah lama bekerja. “Jadi bukan rekayasa atau bodong. Bukan THL dadakan  atau siluman,” pungkasnya. [anr]