Ranperda Pemekaran Kelurahan di Kota Manado Terbentur Aturan Baru

Anggota DPRD Kota Manado, Sonny Lela dan Robert Tambuwun. (foto:hcl)

MANADO – Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran dan Penggabungan Wilayah Kelurahan yang digodok oleh lembaga DPRD Manado, hingga kini belum jelas statusnya.

Meski memiliki tujuan baik dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif, Ranperda inisiatif lembaga dewan tersebut hingga kini belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Anggota DPRD Manado yang juga pernah menjabat Ketua Pansus, Sonny Lela saat dimintakan tanggapannya mengatakan kalau Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Wilayah Kelurahan tersebut sudah ditake over oleh Pemkot Manado dikarenakan masa jabatan mereka sudah selesai.

“Untuk Ranperda pemekaran keluraha dengan adanya turunan Peraturan Pemerintah yang baru tentang kecamatan dan melihat semua tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan, maka Ranperda ini sudah ditakeover dan diproses langsung oleh pihak eksekutif,” ungkap Lela kepada Manadoline.com.

Menurut Lela, selain mengacu dan mengikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, takeover Ranperda tersebut juga dikarenakan masa jabatan mereka di lembaga DPRD Kota Manado sudah berakhir.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menegaskan kalau Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Wilayah Kelurahan tersebut sementara berjalan dan dipastikan akan selesai bulan depan.

Sementara itu, Robert Tambuwu yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemekaran pada waktu itu menyebutkan masalah Ranperda tersebut harus mengikuti aturan yang baru dan pemerintah masih melengkapi semua administrasi termasuk kelengkapan peta-peta wilayah.

“Harus mengikuti aturan yang baru dan pemerintah harus melengkapi semua administrasi-administrasi termasuk kelengkapan peta-peta wilayah,” singkatnya. (hcl)