Ranperda Pemekaran Kelurahan di Manado Bisa Diusulkan Kembali

Anggota DPRD Kota Manado, Sonny Lela. (foto:hcl)

MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan yang digagas DPRD Kota Manado sejak tahun 2017, kini terus berpolemik. Masyarakat di kelurahan wilayah pemekaran terus mempertanyakan nasib Ranperda tersebut.

Legislator Manado, Sonny Lela yang juga mantan ketua Pansus Pemekaran mengatakan dirinya harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap tudingan buruk kepada DPRD terkait gagalnya Ranperda inisiatif itu.

“Saya ketua Pansus pada waktu itu. Memang harus diberikan klarifikasi dan penjelasan berulang-ulang kepada masyarakat mengenai ranperda tersebut. Apa yang menyebabkan tak bisa diselesaikan, bagaimana prosesnya supaya jangan terjadi kesalahpahaman serta tudingan buruk kepada kami,” kata Lela kepada wartawan di Manado.

“Sebagai ketua Pansus waktu, saya memang harus memberikan klarifikasi dan penjelasan berulang-ulang kepada masyarakat, mengenai Raperda tersebut, apa sebabnya tak bisa diselesaikan, dan bagaimana prosesnya, supaya jangan ada kesalahpahaman dan tudingan buruk kepada kami,,” kata Sole, sapaan akrabnya itu, di Manado.

Menurutnya, meski tujuan pengusulan Ranperda Pemekaran Kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi upaya DPRD Manado tersebut terganjal aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 31 tahun 2006 pasal 19 ayat (1) menyoal luas wilayah.

Selain itu, kendala Ranperda Pemekaran Kelurahan hasil inisiatif lembaga DPRD Kota Manado sebagaimana dalam Permen tersebut juga diatur soal jumlah penduduk

“Syarat jumlah penduduk dalam aturan tersebut 2,000 jiwa dengan luas wilayah 2 x 2,5 km. Itu yang mengganjal Ranperda Pemekaran Kelurahan itu,” tegasnya.

Politisi Golkar ini menyebutkan 14 Kelurahan yang diusulkan, penduduknya sudah melebihi 2,000 jiwa, namun soal luas wilayah belum memenuhi syarat sehingga Ranperda ini gagal.

Sonny Lela menjelaskan, hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa permintaan Manado soal pemekaran kelurahan ditolak, karena tidak memenuhi ketentuan dalam aturan tersebut.

“Sudah berusaha masuk dari sisi politik, termasuk membujuk Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu tapi ditolak karena tabrak aturan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Renperda ini dikaji dan diusulkan kembali untuk dibahas dicari aturan yang tempat agar terwujudnya pemekaran kelurahan. (hcl)