Raski : Kemendagri Tak Bisa Proses Pemberhentian JAK

MANADO-Hampir 11 bulan kursi Wakil Ketua DPRD Sulut yang merupakan kursi Partai Golkar belum ada penggantinya. Karena masih menunggu kepastian hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yaitu terkait Surat Keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK).

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Diakui Sekretaris DPD Golkar Sulut ini, bahwa sejak dari awal Partai Golkar Sulut sangat menghormati proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut. Dan tidak ada intervensi ataupun niatan menghambat proses pada Januari-Februari 2021 lalu. 

“Bahkan Anggota BK dari Fraksi Partai Golkar pun tidak pernah membocorkan hasil rapat sebelum adanya keputusan BK. Begitu juga dengan yang bersangkutan (JAK), beliau sangat kooperatif dengan pemanggilan/undangan dari BK dan berjiwa besar menerima apapun keputusannya,” tegas Raski.

Surat dari Kemendagri terkait Kasus JAK.

Diakui Raski, merujuk surat Kemendagri Nomor : 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut) bahwa mekanisme beberapa waktu lalu sampai berujung pada Rapat Paripurna pembacaan Keputusan BK dianggap tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku sehingga pihak Kemendagri tidak pernah memproses usulan pemberhentian tersebut. 

“Sudah cukup lama kami Partai Golkar Sulut menunggu kepastian keputusan pemberhentian tersebut. Tapi Hari ini kami mengajak semua pihak mari kita sama-sama berjiwa besar menghormati dan menerima bahwa sdr JAK masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengusulan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti penjelasan dari pihak Kemendgari. Janganlah hanya faktor Like and dislike kepada seseorang hingga membuat kita sengaja menahan-nahan apa yg menjadi hak dari orang lain,” tukasnya. (mom)