
MANADO-DPRD Sulut telah mengeluarkan keputusan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut TA 2017.

Pada intinya dalam laporan Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang saat Paripurna, semua SKPD telah dapat mengelolah keuangan dengan baik.
Namun ada juga banyak catatan penting dan kritis yang disampaikan oleh Mewengkang.
Diantaranya, DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian reklamasi pantai dan Galian C di Sulawesi Utara.
Mewengkang menyatakan Galian C yang ada di Desa Tateli, Warembungan serta Tomohon harus dihentikan.
“Setelah kami melakukan peninjauan lapangan, Galian C yang sampai saat ini beroperasi sangat rawan bencana. Jadi kami mengeluarkan rekomendasi agar Galian C harus dihentikan,” tegas Mewengkang dalam pembacaan laporan Pansus dalam rapat Paripurna Istimewa, Kamis (27/4/2018). Yang dipimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtuh, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Forkompimda. (mom)