Renovasi Enam Sekolah di Sangihe Terhambat, Komisi III “Kuliti” BP2JK

MANADO– Ada hal menarik yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilyah Sulut BP2JK dan PT Apro Megatama, Senin (7/6/2021).

RDP Komisi III bersama BP2JK dan PT Apro Megatama.

Pasalnya, terungkap dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi Yongki Limen dan dihadiri Wakil Ketua Stella Runtuwene, Anggota Ronald Sampel, Raski Mokodompit, Amir Liputo, Sherly Tjangkulung, ternyata ada enam pembangunan sekolah di Nusa Utara yang anggarannya berasal dari Nasional juga Provinsi.

Seperti, proyek paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Sangihe bertempat di enam lokasi berbeda dengan pagu anggaran Rp21 Miliar. Dimenangkan PT. Apro Megatama dengan nilai Rp16 miliar.

Namun sampai sekarang, pemenang tender tidak mendapatkan kejelasan terkait proyek tersebut. Sehingga berdampak pada pembangunan pendidikan di enak titik di Sangihe tidak bisa dikerjakan padahal sudah dibutuhkan masyarakat.

Dalam RDP ini, pimpinan Cabang PT. Apro Megatama Fericles mengakui, sudah menyurat ke DPRD Sulut. Yang intinya menjelaskan jika perusahaannya telah menang lelang pada 1 April 202.

“Namun sampai saat kami belum mendapatkan kejelasan, mengingat waktu semakin mepet, nantinya siapa yang akan bertanggung jawab. Yang menjadi pengaduan kami sampai sekarang belum ada kejelasan status kami sebagai pemenang, karena hasil dari BP2JK sudah menetapkan kami sebagai pemenang, kami juga sudah melewati masa sangga. Pada 1 April 2021 pengumuman pemenang sudah dua bulan lebih. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sampai sekarang belum ada proses kelanjutan dari proses ini, sedangkan itu sudah melewati masa sangga, seperti kita ketahui kalau sudah melewati masa sanggah berkas dari BP2JK sudah dilimpahkan ke pihak Perkim,” ungkap Fericles.

Sementara itu, Ronald Sampel Anggota Komisi III dari dapil Nusa Utara mengakui ikut prihatin. Apalagi perusahaan pemenang lelang proyek renovasi sekolah itu lokasinya di Sangihe tepat pada daerah pemilihannya.

“Saya sangat prihatin, apalagi ini masalah pendidikan. Apalagi sampai sekarang ini belum ada penandatanganan kontrak. Sebagai pihak pemenang merasa harus di pertanyakan, ternyata terungkap pihak BP2JK dan pihak Perkim ditemukan satu surat ada perusahaan masuk daftar hitam tahun 2019. Masuk daftar hitam itu artinya pemutusan kontrak terhadap suatu perusahaan yang tidak selesai dilaksanakan yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel),”tegas Sampel.

Lanjut Sampel, renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Sangihe sangat bersyukur dapat dana pendidikan dari kementerian yang cukup lumayan besar Rp. 21 Miliar sungguh luar biasa.

“Ada surat perusahaan masuk daftar hitam. Namun, setelah ditelusuri surat tersebut tertanggal 17 Agustus 2019. Bahkan, sanksi yang awalnya dua tahun sudah direvisi oleh yang mengeluarkan surat dimana hanya satu tahun, ini seperti drama korea saja. Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan terkesan jangan menghambat pembangunan di daerah Kepulauan. Kenapa sudah menang lelang baru di cari kutunya,”ucapnya.

Sementara itu, saat RDP Kepala Balai BP2JK Sulut Rahman Djamil menjelaskan, jika sebenarnya tidak tahu persis agenda rapat tersebut. Karena undangannya hanya menyatakan bahwa rapat dengar pendapat. Tapi masalahnya apa kita baru dapat informasi mendengar penjelasan dari pimpinan cabang PT. Apro Megatama.

“Kalau hal ini paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah kabupaten sangihe, betul sudah dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di BP2JK, saya sendiri tidak menghafal secara detail tanggal prosesnya namun yang jelas paket ini memang sudah selesai di kami dan kalau mendengar penjelasan pimpinan cabang sudah diumumkan per 1 April 2021 mungkin seperti itu,” ungkap Djamil.

Diakui Djamil, pihaknya sudah melaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, setelah berakhirnya masa sanggah. Dan tidak ada sanggahan terhadap ini dan kami menyerahkan kepada pemilik kegiatan dalam hal ini adalah Balai P2W Provinsi Sulut langsung kepada PPK, sudah diterima.

Djamil mengakui jika benar dari pihak PPK ada penolakan terhadap hasil penetapan pokja. Memang mekanismenya PPK yang menolak, tanggal 19 April tanggal surat penolakan dari PPK dan penolakannya substansinya calon pemenang dalam hal ini PT. Apro Megatama terkena sanksi daftar hitam sesuai penelusuran PPK ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan berita acara pemutusan kontrak dan surat pernyataan non prestasi dari PPTK kegiatan pembangunan jalan di Dinas PUPR di Provinsi Sulsel dinyatakan PT. Apro Megatama dikenakan sanksi selama dua tahun,”tambahnya.

Sementara pimpinan rapat Yongki Limen mengatakan, logikanya kenapa BP2JK memberikan rekomendasi sedangkan hasil sudah menang, kenapa harus membuat rekomendasi.

“Kesimpulannya, dari pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan kita mengenai berkas dan surat-surat yang ada karena jujur setiap RDP mencari tahu ini ada bukti otentik tidak, jangan hanya katanya-katanya,” tutur Limen.

Dia menambahkan, jadi yang ada sebenarnya sudah ada pemenang tapi tidak ada membuat keputusan pemenang ternyata dari pihak PPK menolak dengan dasar surat.

Kedua surat itu menyatakan, blacklist ke perusahaan, disitu diberitahukan dua tahun, tapi karena aturannya setahun berarti sudah masuk.

“Yang bersangkutan mengeluarkan surat yang mana sudah ada surat revisi terkait sanksinya, yang awalnya dua tahun sekarang satu tahun, kesimpulannya kan sudah habis. Yang mengeluarkan surat pertama dua tahun, kemudian keliru dan mengeluarkan surat revisi satu tahun,” ujar Limen. (mom)