Revisi RTRW Manado Dipercepat, Walikota GSVL Ajak Dinas PUPR dan Tenaga Ahli Hasilkan Solusi Brilian

Walikota GSVL saat memaparkan sambutannya dalam kegiatan Konsultasi Publik tentang revisi RTRW Kota Manado.

MANADO – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado saat ini direvisi. Pembangunan dan kepadatan penduduk yang sudah tidak lagi sesuai ukuran rencana tata ruang menjadi penyebab dilaksanakan revisi demi kebaikan Kota Manado kedepan. Dengan itu, Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menggelar Konsultasi Publik bersama para stakeholder yang dibuka langsung oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut, Rabu (30/8) bertempat di Hotel Sintesa Peninsula.

Dalam kesempatan itu, Walikota GSVL saat membawakan sambutan mengatakan Pemerintah Kota Manado sudah lama menginginkan adanya perubahan atau revisi RTRW. Hal ini disebabkan karena ada beberapa waktor penyebab diantaranya perubahan ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, bertambahnya titik ganggung kemacetan, dan beberapa faktoe lainnya.

“Kegiatan konsultasi publik tentang revisi RTRW sangat penting. Pasalnya, dengan kondisi Kota Manado sekarang ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Manado. Mengingat, dengan perkembangan yang terjadi di Manado, sehingga harus dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Dimana, terjadi perubahan atau peningkatan ekonomi, penambahan jumlah penduduk, dan semakin banyak titik-titik gangguan kemacetan di manado, sehingga diharuskan adanya revisi,” tukas Walikota GSVL.

Lanjutnya, contoh saja terkait macet beberapa tahun lalu belum terasa, tapi saat ini kemacetan itu sudah sangat dirasakan. Dengan begitu, jika tidak segera dilakukan revisi RTRW maka Kota Manado bisa saja tidak bisa bergerak lagi dengan kepadatan jumlah penduduk dan tingkat kemacetan semakin parah.

“Revisi RTRW Kota Manado harus disesuaikan dengan RTRW Nasional yang akan menjadikan wilayah Mapanget sebagai kota baru. Sebab itu, diharuskan adanya ide-ide brilian dari Dinas PUPR bekerja sama dengan para ahli untuk memberikan hasil terbaik dalam revisi tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan. Dengan batas waktu paling cepat dilakukan revisi lagi yaitu 10 tahun kemudian,” terang Walikota GSVL.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Manado Peter KB Assa menerangkan dalam melaksanakan konsultasi publik terkait revisi rencana tata ruang wilayah Kota Manado, sebelumnya sudah dilakukan review. Dimana, kegiatan revisi RTRW yang dahulu dilakukan oleh Dinas Tata Kota dalam mengembangkan program tata ruang, saat ini dipercayakan kepada Dinas PUPR.

“Revisi RTRW saat ini sebelumnya sudah dilakukan review terlebih dahulu dengan melibatkan para ahli dan instansi teknis. Dengan begitu, revisi RTWT Kota Manado sudah melalui kajian, penetapan, dan peninjauan dengan dilakukannya evaluasi dari berbagai sektor perimbangan. Sebab itu, setalah melakukan tahapan revisi, wajib untuk dilakukan konsultasi publik secara detail dalam rangka mendapatkan draf penyusunan yang lebih baik,” jelas Assa.

Tambahnya, penyusunan draf revisi RTRW sudah berkaca dari kesalahan pada penyusunan sebelumnya. Yang diharapkan tidak ada lagi masalah, yang kemudian bisa menjadi panutan dalam pembangunan kedepan.

Turut hadir dalam kegiatan konsultasi publik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut Ir Happy TR Korah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes Pol Drs Hisar Siallagan SIK, Ketua DPRD Kota Manado Nortje Henny Van Bone, Wakil Ketua DPRD Manado dr Richard Sualang dan beberapa anggota DPRD Manado, serta para pejabat, camat serta lurah di lingkup Pemkot Manado yang hadir sebagai peserta konsultasi. (sten)