Rumah Bertingkat di Jln. Delima C Perum GPI Disegel Dinas PTSP

Rumah lebih dua tingkat di Jalan Delima C Perum GPI Mapanget

MANADO – Tak hanya tempat usaha, sidak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado mulai melakukan penyegelan terhadap penyalagunaan IMB perumahan.

“Sudah berapa rumah dan tempat kos-kosan kami segel karena pembangunannya menyalahi IMB. Jadi bukan hanya tempat usaha,” tegas Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas PTSP Manado, Steven Runtuwene.

Di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget pun sebuah rumah yang terletak di jalan Delima C terpaksa harus menghentikan pembangunannya karena telah ditempel baliho penyegelan pihak PTSP.

“Berdasarkan informasi masyarakat rumah itu pembangunannya diduga menyalahi IMB. Setelah kami turun lapangan, ternyata benar. Penghuni rumah tidak dapat menunjukan IMB,” jelas Runtuwene.

Baliho Dinas PTSP yang menyatakan rumah bertingkat tersebut belum memiliki IMB.

Pembangunan rumah melebihi dua lantai itu dilaporkan milik keluarga Lopati. Menurut Runtuwene, saat pihaknya sidak di rumah tersebut didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Buha, Anry Bawole, Senin (25/3/2019), hanya ada penjaga rumah dan pekerja bangunan.

“Pemilik rumah sedang tidak berada di rumah. Kami beri waktu untuk klarifikasi, tapi sampai saat ini belum datang melapor,” ujarnya.

Mantan Kabag Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado ini menjelaskan, bagunan rumah melebihi dua lantai ke atas harus mengurus izin kembali dengan melibatkan tim ahli bangunan tahan gempa dari akademisi dan pemerintahan.

“Jadi yang kami segel bangunan atasnya, bukan bangunan lantai satu. Kami beri waktu menunggu klarifikasi dari pemilik rumah untuk menunjukan IMB bangunan rumah itu,” pungkas Runtuwene. #88

Penulis: antoreppy