MANADO-Anggota Komite III DPD RI asal Sulut, Stefanus B A N Liow, menyikapi terkait pelaksanaan Ibadah Sekolah Minggu (SM) dan Katekisasi di Gereja dalam RUU Pesantren.
Kepada wartawan, Liow menjelaskan Rancangan Undang Undang (RUU) itu inisiatif dari DPR RI. Jika nanti diminta, kami akan memberikan pertimbangan, pandangan dan pendapat, itu sesuai regulasi.
” Permintaan itu belum kami terima di Komite III. Kalau sudah terima itu pasti kami akan lakukan pembahasan,” tegas Liow yang siang tadi sempat menyerap apirasi (reses) bersama wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Dewan (Forward) .
“Karena ini baru berkembang, di masa reses ini, aspirasi masyarakat Sulut akan saya bawa ke Paripurna. Sekalipun permintaan dari DPD RI belum masuk, saya akan sampaikan ini dalam sidang paripurna sebagai aspirasi dari masyarakat di daerah,”ungkapnya.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.
Namun sangat disayangkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini malah ikut mengatur pendidikan agama di luar Islam terutama dalam pasal 69 – 70. Dan RUU Ini mendapat keberatan dari PGI.
Penulis : Mekar Salindeho