Saafa: Penentuan Quota P3K adalah Kewenangan Walikota Manado

Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MÀNADO – Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa mengatakan bahwa untuk penentuan jumlah perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi kewenangan Walikota Manado.

“Kalu PNS yang menentukan adalah Pemerintag Pusat, tapi untuk P3K kuasanya adalah kepala daerah dan untuk Kota Manado ada Walikota yang menentukan quota karena mereka adalah pembina kepegawaian,” kata Syarif kepada Manadoline.com, Selasa (29/1) di Kantor DPRD Kota Manado, jalan Balai Kota.

Syarifudin Saaf menjelaskan pemerintah membuka ruang berdasarkan undang-undang kepada masyarakat yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pos P3K yang proses rekrutmennya sama dengan PNS.

Perekrutan P3K tetap menggunakan sistem rengking tapi berbeda dengan PNS, mereka yang direkrut sebagai P3K tidak mendapatkan pensiun tapi setelah lulus bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“P3K proses rekrutmennya berdasarkan Anjab (Analisi Jabatan), berapa jumlah kebutuhan daerah,” jelasnya.

Bang Syarif, sapaan akrab Politisi PKS tersebut menegaskan harusnya database untuk perekrutan P3K sudah dimasukan terlebih dahulu, dan untuk K2 yang telah dibuka sampai Februari untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Dirinya mempertanyakan posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado seperti apa setelah dilakukan hearing terkait P3K dengan BKD.

“Kami sudah tanyakan berapa quota yang diajukan, mereka belum bisa memberi jawaban pasti karena pemerintah sendiri tidak punya informasi yang utuh, karena itu rekomendasi Komisi I untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian supaya clear apa yang harus diajukan,” tagasnya.

Komisi I DPRD Kota Manado, menunggu BKD untuk disampaikan berapa porsi yang dibutuhkan dan kebutuhan apa saja didaerah. (ml)