Saafa: Penyertaan Modal 16 Miliar Ke PDAM, Belum Berhasil Direalisasikan Sesuai Perda

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:hcl)

MANADO – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa menyebutkan PT Air Manado adalah perusahan hasil kerja sama antara PDAM Manado dengan WMD Belanda yang kontraknya akan berakhir pada tahun 2021.

“Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang sumber daya air tidak boleh lagi kerjasama dengan perusahan asing dan harus dikelola oleh PDAM,” sebutnya kepada Manadoline.com di kantor DPRD Manado.

Karena itu, Saafa menjelaskan setelah melihat skema anggaran ada dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 50 miliar untuk kepentingan di PDAM.

PDAM Manado perusahan yang belum sehat sampai sekarang ini. Perusahan ini diberi ruang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal di PDAM.

“Total modal uang sebesar 16 miliar sekian, kemudian modal aset 100 miliar. Namun sampai saat ini pelayanannya belum maksimal dan pelanggannya baru 2.800, itupun belum lancar dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini menegaskan 2021 Pemerintah Kota Manado dengan DPRD ada kebijakan dan keberpihakan kepada publik.

Dia kemudian menegaskan hasil dari kerjasama tersebut tidak maksimal. Banyak masyarakat mengeluh airnya tidak bersih, berbecek, keluar angin namun bayarannya maksimal.

“Penyertaan modal 16 miliar, pemerintah belum berhasil merealisasikan sesuai dengan amanat Perda. Ada persoalan teknis dari PDAM sendiri yang tidak mempersiapkan dokumen pendukungnya sehingg ini adalah masalah kinerja, makanya menurut saya Pak Walikota mengganti Dirut PDAM yang lama mengandung maksud untuk perbaikan,” tuturnya.

Soal penyertaan modal untuk perbaikan infrastruktur yang bisa dimanfaatkan nanti untuk kepentingan masyarakat. Perusahan PDAM sebenarnya, perusahan tidak berorientasi pada profit tapi kepada pelayanan dengan semakin murah air semakin bagus untuk perusahan tersebut.

Lanjutnya, 16 miliar itu, pemerintah kota beberapa tahun terakhir tidak merealisasikan sesuai skema. Skemanya seperti 2,6 dan 3,6 kemudian 3,6 yang ada realisasinya cuma 1,8 karena dokumenny tidak disiapkan.

“Jadi bukan berarti Perdanya begini, namun dokumennya tisak siap tidak mungkin mau dikasih uang,” pungkasnya. (hcl)