Saafa: Ranperta RTRW Harus Eksisting

Anggota DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Anggota DPRD Kota Manado, Syariifudin Saafa mengungkapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado harus direvisi, hal ini dikarenakan waktu penyusunan RTRW yang lama tidak memperhatikan pengembangan Kota.

“RTRW harus direvisi, karena yang lama waktu disusun tidak memperhatikan pengembangan Kota,” ungkapnya kepada Manadoline.com.

Dirinya menjelaskan, pembahasan revisi Ranperda RTRW harus didasarkan pada eksisting dengan memperhatikan kajian pengembangan wilayah.

Anggota Komisi I DPRD Manado ini mencontohkan daerah banyak pasar, ada ruko maka ditetapkan daerah perdagangan tetapi tidak dipikirkan pengembangannya.

“Mapanget ditetapkan daerah pertanian, jadi hijau semua padahal banyak perumahan dan tidak dipikirkan pengembangannya. Makanya disana banyak pembangunan terhenti,” jelasnya.

Saafa menambahkan, RTRW penting diatur dalam Perda dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya (14)