Sah..! Murtanti Terpilih Ketua PMI Manado 2022-2027, JPAR: Muskot Sesuai AD/ART Pasal 51

JPAR saat berada di Kota Palu, Sulteng memberikan bantuan korban bencana tsunami beberapa tahun lalu sebagai bentuk kepedulian PMI Kota Manado atas korban kemanusiaan.

MANADO – Sebagaimana di atur dalam AD/ART Palang Merah Indonesia (PMI), masa jabatan kepengurusan berlaku sampai 5 tahun. Mengacu aturan itu, PMI Kota Manado pun, Selasa (24/5/2022) menggelar Musyawarah Kota (Muskot) di salah satu hotel di Kota Manado.

Ketua Julyeta P.A Runtuwene (JPAR) memilih untuk tidak maju bertarung lagi di periode berikutnya. Dia menyerahkan kepada pemilik hak suara untuk memilih figure lain melanjutkan kepemimpinannya.

Hendah Murtanti yang sebelumnya menjabat posisi sekretaris berhasil terpilih sebagai PMI Manado masa bakti 2022-2027 dengan mengantongi 9 dari 13 pemilik hak suara.

JPAR menegaskan, Muskot PMI Manado berjalan sesuai aturan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART. “Lancar dan demokratis,” kata mantan Ketua TP-PKK Kota Manado dua periode ini.

Menurutnya, dalam AD/ART PMI, setelah habis masa jabatan harus mempertanggungjawabkan kepengurusannya, salah satunya melaksanakan Muskot.

Soal ketidakhadiran pemerintah selaku pelindung, JPAR mengaku sudah memberikan undangan. Bahkan sejak jauh hari telah dikomunikasikan disusul surat undangan.

“Dan dari pengurus provinsi juga tadi hadir. Wakil ketua, sekretaris. Dan pelindung juga kami berikan undangan,” jelas istri tercinta mantan wali kota Manado dua periode, GS. Vicky Lumentut.

Perwakilan pengurus PMI Provinsi Sulut menurut JPAR, telah mengakui, AD/ART mengatur pelaksanaan Muskot. “Termasuk melantik pengurus kecamatan. Itu kewenangan dari pengurus kota,” ungkapnya.

Kepada wartawan mewancarainya, JPAR menjelaskan AD/ART 2019-2024, disebutkan, sesuai dengan tingkatan organisasi, pengurus kota melakukan pengesahan dan pelantikan satu tingkat di bawahnya.

“Sudah jelas kan? Kalau PMI kecamatan yang melantik siapa? Tentu pengurus satu tingkat di atas. Jadi AD/ART adalah fondasi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, menjelang Muskot PMI periode 2022-2027 akhir masa jabatan JPAR, belakangan mendadak muncul kepengurusan PMI tingkat kecamatan se Kota Manado yang baru. Disinyalir, kepengurusan ini sebagai pengurus tandingan untuk memilih ketua PMI Manado di luar yang diamantkan dalam AD/ART.

“Kalau itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas di pasal 51; ketua  sesuai dengan tingkatannya melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya. Siapa pun harus tunduk pada fondasi ini. Jadi yang tidak sesuai dengan petunjuk ini apakah dibenarkan?” pungkas mantan Rektor Universitas Manado.

Suksesnya Muskot ini JPAR mengucapkan syukur dan bangga bisa mempertanggungjawabkan sisi-sisi kemanusiaan selama kepemimpinanya selaku Ketua PMI Kota Manado sebelumnya.

“Sesuai amanat AD/ART sudah berjalan dengan baik dan sukses. Terima Kasih atas kepercayaan serta kerja sama selama saya menjalankan tugas sebagai Ketua PMI Kota Manado sejak periode 2007-2012, 2012-2017 dan periode 2017-2022. Segala Puji Bagi Tuhan …” ungkapnya. (anr)