Sahelangi : Media Bukan Sarana Untuk Kampanye

Komisioner KPU Sulut saat FGD bersama media.

MANADO-Salman Sahelangi Komisioner KPU Sulut menyatakan, peran media pada proses demokrasi di Indonesia terutama menjelang Pemilu 2019, bukan merupakan sarana kampanye kecuali pada masa kampanye yang ditentukan KPU yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

Komisioner KPU Sulut saat FGD bersama media.

Diakui Salman, media berperan mensosialisasikan termasuk sosialisasi kegiatan KPU.

Sementara itu, terkait sosialisasi calon legislatif dan calon DPD di media massa, Salman Sahelangi mengingatkan supaya tidak memasukkan unsur citra diri dan ajakan.

“ Jadi unsur citra diri untuk calon legislatif yaitu logo dan nomor urut partai. Sedangkan calon DPD adalah foto dan nomor urut. Untuk posisi ini KPU tidak menyarankan namun tidak melarang,” ucap Sahelangi didampingi Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat FGD bersama media. (mom)