Sahrul Tegaskan Soal Dokumen Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Manado

Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan saat menyampaikan kesiapan pendaftaran calon. (foto:manadoline)

Manadoline, Manado — KPU Kota Manado terus mematangkan proses pelaksanaa tahapan pendaftaran pasangan bakal calon dalam Pilkada serentak lanjutan yang akan bergulir pada besok, 4 September 2020.

Komisioner KPU Kota Manado, Sahrul Setiawan mengingatkan partai politik dan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Manado yang akan melakukan proses pendaftaran dapat memperhatikan dokumen syarat pencalonan sebelum akhirnya datang mendaftar di KPU Manado.

“Mengingat Jumat, 4 September 2020 besok, kami KPU Kota Manado masuk pada tahapan menerima pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, diharapkan memperhatikan dokumen syarat pendaftaran dan syarat calon,” kata Sahrul kepada wartawan pada kegiatan rapat dalam kantor (RDK), Kamis (03/09/2020).

Sahrul meminta, pada saat pendaftaran pasangan bakal calon, semua dokumen yang menjadi syarat pencalonan dan syarat calon, harus benar-benar sudah lengkap.

“Harapkan pada saat pendaftaran, datang dengan membawah dokumen yang lengkap, sehingga tidak berpotensi dikembalikan untuk dikoreksi atau diperbaiki,” singkatnya. (hcl)