Sat Narkoba Polres Sangihe Sita Miras Ilegal

Manadoline.com, Tahuna- Setelah selama dua hari (12-13/01/2021) menggelar razia di beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sat Narkoba Polres Sangihe berhasil mengamankan 200 botol miras cap tikus dan 100 botol miras berbagai merk ilegal.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho kepada sejumlah media saat ditemui di ruang kerjanya (13/01/2021). Dikatakannya jika razia yang Sat Narkoba beserta jajaran Polres Sangihe lainnya lakukan selama dua hari tersebut berhasil menyita ratusan botol miras ilegal.

“Berkaitan dengan penangkapan minuman beralkohol tak berijin, bahwa Polres Sangihe selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengikis atau menjaga Kabupaten Kepulauan Sangihe dari peredaran miras ilegal.

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE

Adapun barang bukti yang kami sita yakni minuman jenis Cap Tikus sebanyak 200 botol yang dikemas di botol air mineral dan kantong plastik besar. Serta lebih kurang 100 botol minuman beralkohol berbagai macam merk,” kata Kasat.

Disinggung diwilayah mana saja minuman itu di sita, Kasat mengatakan jika ratusan miras tersebut disita dari Pelabuhan, Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna dan Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara.

“Ratusan botol miras ini disita dari dua wilayah, yakni Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna dan Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara dan juga dari Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Untuk di Pelabuhan Nusantara Tahuna miras tersebut tak bertuan. Sementara di Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara dan Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna, tersangkanya tidak memiliki ijin. Nantinya akan kita proses sampai dengan tingkat pengadilan,” jelasnya.

Pihak Sat Narkoba Polres Sangihe juga berharap di Tahun 2021 ini, bisa meminimalisir peredaran gelap minuman beralkohol.

“Kita kan terus melakukan operasi-operasi di seluruh wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Yang tujuannya dapat meminimalisir peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.