Sat Narkoba Polres Sangihe Tangkap Pengedar 10.360 Obat Terlarang

Tahuna- Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe, berhasil mengamankan tersangka MNI alias Eko (32) warga Kelurahan Santiago, beserta barang bukti 10.360 butir obat terlarang, uang hasil penjualan obat dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggannya. Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu J R Lumandung SH. 

Dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Sangihe, diketahui MNI alias Eko sudah sejak tahun 2018 telah mengedarkan obat-obatan terlarang ini. Aksinya pun diketahui oleh masyarakat yang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. 

Menurut Kapolres Sangihe saat konfrensi pers, tersangka ditangkap atas informasi warga karena menjual obat Hexymer yang mengandung Trihesyphenidyl, yang dilarang dijual bebas. 

“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat di Kelurahan Apesembeka, tepatnya di daerah pantai, ada yang menjual obat-obatan jenis Hexymer. Yang jika dikonsumsi bisa mempengaruhi kesadaran dari yang memakainya,” kata Kapolres. 

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK (Kiri) dan Kasat Narkoba J R Lumandung SH (Kanan).

Mendapat informasi itu lanjut Kapolres, Kasat Narkoba Polres Sangihe J R Lumandung langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka. 

“Mengetahui hal itu, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (1/3) tepatnya pada jam 24.00 Wita berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti uang hasil penjualan sekitar Rp 4.000.000. Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Santiago, di temukan barang bukti yang disimpan di dalam tanah sebanyak 10.360 butir,” ungkapnya. 

Dirinya pun menjelaskan, target pemasaran tersangka yakni para anak-anak sekolah dan remaja yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

“Jadi target tersangka ini adalah anak-anak sekolah, para remaja serta orang tua juga. Dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan undang-undang kesehatan no 36 paling lama 10 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Zul)