Tahuna- Satuan Lalu-lintas (Sat Lantas) Polres Sangihe mengadakan Pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Keliling Antar Pulau, yakni di Pulau Sangihe-Siau-Tagulandang-Biaro. Kegiatan yang sudah dimulai Jumat kemarin ini, untuk lima hari kedepan akan diadakan di Pulau Tagulandang.
Terkait hal ini Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK melalui Kasat Lantas IPTU Awaludin Puhi SIK menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan polisi ke masyarakat pulau yang masuk wilayah hukum Polres Sangihe.
“Giat ini merupakan bentuk pelayanan kita ke masyarakat pulau-pulau. Agar masyarakat pulau merasakan pelayanan terbaik dari kepolisian, seperti mudahnya mengurus SIM dan juga pengurusan surat-surat kendaraan.”ujarnya.
Dirinya pun menambahkan setelah selesai di Pulau Tagulandang, Pelayanan SIM ini akan menyasar masyarakat Pulau Siau yang rencananya akan dilangsungkan selama 5 hari dan dimulai hari Senin (27/5).
“Di Siau Keluhan masyarakat akan kita dengar, baik tentang SIM, STNK dan juga tilang. Apapun keluhannya kita kepengen dengar langsung dari masyarakat. Karena keluhan dari masyarakat itu bukan suatu ancaman, tapi adalah suatu motivasi kerja bagi kita untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Kita akan bekerja-keras untuk memperbaiki bahkan meningkatkan pelayanan lebih baik kedepannya.”pungkas Puhi. (Zul)