Satukan Pemahaman UUP 22/2022 dan KUHP 1/2023, Kemenkumham Gelar Sosialisasi di Rutan Manado

MANADO – Kanwil Kemenkumham Sulut lewat Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memantapkan sosialisasi  program anyar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UUP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan, Selasa (7/2/2023) menyentuh jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Manado. Bertempat di Aula Rutan Manado,  personil dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, diantaranya Koordinator Analis Hukum Aswan Idrak dan Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul melakukan sosialasi  yang dibuka oleh Ka Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Hajatan tersebut juga  tidak lepas dari program terkini Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yakni, “Si Hebat Belajar”,  sebagai wadah belajar bagi seluruh petugas Jajaran Kanwil kemenkumham Sulut dan kalangan masyarakat umum.

Sosialisasi  yang  dilakukan  seputar penyusunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah tahap demi tahap penyesuaian yang dimaksudkan untuk menggantikan Wetbook van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebgaimana yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang sudah beberapa kali diubah. 

Dimana, pergantian tersebut merupakan Pembangunan Hukum Nasional yang dibangun secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat bisa mendukung Pembangunan Nasional di berbagai bidang maupun semua aspek serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Struktural Rutan Manado, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono, Kasubsi Pengelolaan Rutan Manado Angeliana P. Tololiu, Kasat Pengamanan Rutan Manado Rico S. Wendur, Kasubsi Bimkeg Rutan Manado Joutje E. Sinaulan bersama petugas staf yang berkesempatan hadir. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pemateri kepada peserta kegiatan. [*/anr]