Sejak 2017 Tidak Urus IMB, PTSP Beri ‘Surat Sakti’ ke Pembangunan Eks RM. Dego-Dego

MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melayangkan surat sakti bagi pembangunan yang berlokasi di eks Rumah Makan Dego-Dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu melalui Kepala Bidang Pengawasan, Lucky Kuhu saat turun lapangan mengatakan pengurusan IMB untuk bangunan yang berlokasi di eks RM dego-dego sudah sejak tahun 2017 lalu belum terbit izinnya.

“Seharusnya bila tidak punya izin IMB, tidak bisa dilakukan pembangunan. Namun ini sudah dilakukan. Oleh sebab itu, PTSP membawa surat pemberhentian sementara pekerjaan pembangunan, sampai dilengkapi dokumen IMB bangunan tersebut,” ujar Kuhu.

Tim PTSP bersama lurah setempat saat datang ke lokasi pembangunan.

Sementara, Kepala Dinas DPM-PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu, mengatakan pihaknya dalam masa pandemi ini terus melakukan pengawasan, bukan duduk diam.

“Sudah sejak pekan lalu kami melakukan croscek ke lokasi pembangunan tersebut, dan tidak ada sama sekali aktivitas pembangunan sementara berlangsung. Surat sudah diberikan oleh tim, dan akan diawasi. Selama syarat belum dilengkapi, IMB tidak akan dikeluarkan,” pungkas Kadis Jimmy. (swb).