MANADO – Kota Manado salah satu dari 10 daerah kabupaten/kota se Sulut masuk wilayah epidemiologi covid-19 yang ditetapkan sebagai level kewaspadaan (sedang menuju risiko tinggi) penyebaran covid.
Berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, Pemkot Manado pun langsung bergerak cepat mengeluarkan SE (Surat Edaran) No.044/D.02/KES/548/2021 yang ditandatangani Wali Kota Andrei Angouw (AA) tertanggal 6 Juli 2021.
SE ini merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Sulut No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sulut. Berikut SE Wali Kota AA terhadap pembatasan aktifitas kegiatan di Kota Manado dalam rangka mengantisipasi pandemi Covid-19: